KoranTerkini.com  – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan saat ini sedang dalam proses pencairan. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus.

“Gaji ke-13 dan ke-14 PNS sudah dianggarkan di APBN 2025. Sedang diproses,” kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Meskipun memastikan pencairan tetap berjalan, Sri Mulyani tidak mengungkap jumlah anggaran yang telah disiapkan maupun detail prosesnya. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu kepastian lebih lanjut.

“Nanti tunggu saja ya,” tambahnya.

Efisiensi APBN 2025 Picu Spekulasi Penghapusan

Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) serta dana transfer ke daerah.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 tetap masuk dalam anggaran dan akan dicairkan sesuai jadwal.

“Prosesnya ya diproses saja. Insyaallah tetap cair,” ujarnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, sekitar Juli hingga Agustus, untuk membantu membiayai pendidikan anak PNS. Sementara itu, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal sebagai THR umumnya dicairkan H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan konfirmasi dari Sri Mulyani ini, PNS bisa bernapas lega—gaji ke-13 dan 14 tetap aman!

Related Posts