Terima Remisi, Jessica Bebas Bersyarat
KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen
Berita Terbaru
- China Geram terhadap Tarif Trump: “Pelunakan Bukan Jalan Damai!”
- Film Animasi Indonesia “Jumbo” Dapat Dukungan dari Film Animasi BoBoiBoy
- Impor Tanpa Kuota, Fauzi Amro : Negara Harus Hadir Kawal Kepentingan Rakyat!
- Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan Terkait Korupsi Dana PMI
- Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Kapendam: Tak Boleh Ada Pelaku yang Lolos!
Tema Lainnya
Bebas Hukum Jessica Jessica Wongso Kemenkumham koranterkini koranterkini.com