Terima Remisi, Jessica Bebas Bersyarat
KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen
Berita Terbaru
- Komisi IV DPR RI Tinjau Peternakan di Purwakarta, Soroti Krisis Daging dan Inkonsistensi Kebijakan
- Manusia Tertua di Dunia Hidup di Inggris, Usianya 115 Tahun!
- Vonis Ringan Kasus Timah, Hakim Eko Justru Dapat Jabatan Baru
- Kekerasan Mematikan Mengguncang Kashmir: 26 Wisatawan Tewas, Ketegangan Meningkat
- China Geram terhadap Tarif Trump: “Pelunakan Bukan Jalan Damai!”
Tema Lainnya
Bebas Hukum Jessica Jessica Wongso Kemenkumham koranterkini koranterkini.com