Terima Remisi, Jessica Bebas Bersyarat
KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen
Berita Terbaru
- Bongkar Jaringan Penyelundupan Besar Terbongkar, Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar
- DPR Sahkan UU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk
- Pagar Laut Misterius di Banten Disegel, Siapa Pelakunya?
- Situs Bersejarah Kolam Siloam Dibuka untuk Publik
- Hati-Hati, Jangan Minum Susu Setelah Makan Semangka!
Tema Lainnya
Bebas Hukum Jessica Jessica Wongso Kemenkumham koranterkini koranterkini.com