Terima Remisi, Jessica Bebas Bersyarat
KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen
Berita Terbaru
- Rudianto Lallo Pimpin Langkah Awal Legislasi RUU Profesi Kurator di DPR RI
- Melianus Wayangkau Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepulauan Yapen Antar Waktu
- Jejak Kepemimpinan HMI: Puluhan Kader Menuju Kursi Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
- Benyamin Arisoy dan Roy Palunga Menang Telak di Pilkada Kabupaten Yapen dengan 57,73% Suara
- Metode Jalan Kaki 6-6-6: Turunkan Berat Badan dan Perbaiki Kualitas Tidur
Tema Lainnya
Bebas Hukum Jessica Jessica Wongso Kemenkumham koranterkini koranterkini.com