Terima Remisi, Jessica Bebas Bersyarat
KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen
Berita Terbaru
- Pemkab Garut melakukan pembinaan kepada siswa guna menghindari tindakan menyimpang
- Benyamin Arisoi Berkomitmen Membawa Kembali Sorak Suporter yang Menggetarkan Stadion Marora Serui
- Benyamin Ariso Berkeinginan Memberikan Umroh Gratis Tiap Tahun Untuk Satu Orang Setiap Mesjid
- Koalisi BRO resmi membentuk tim pemenangan untuk pasangan calon Bupati Benyamin Arisoi dan Roi Palunga
- Untuk memenangkan pasangan calon Gubernur, Tim Relawan Papua Maju merekrut Kelompok Perempuan Merah Putih
Tema Lainnya
Bebas Hukum Jessica Jessica Wongso Kemenkumham koranterkini koranterkini.com