Terima Remisi, Jessica Bebas Bersyarat
KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen
Berita Terbaru
- Hamas Kirim Pesan kepada Donald Trump: Hentikan Dukungan terhadap Agresi Israel
- Siapa yang Bekingi Mafia Judi Online? Rudianto Lallo Desak Bongkar ‘Orang Besar’ di Balik Layar
- RIDO Berkomitmen Sekolah Gratis dan Lapangan Kerja untuk Jakarta Maju
- Tatap Muka di Kosiwo, Benyamin & Roi Kukuhkan Dukungan untuk Yapen yang Lebih Baik
- Ekonomi Syariah Didorong untuk Kemandirian Nasional
Tema Lainnya
Bebas Hukum Jessica Jessica Wongso Kemenkumham koranterkini koranterkini.com