KoranTerkini.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini bebas bersyarat setelah menerima remisi total selama 5 tahun kurang 1 bulan. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Jessica Wongso mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari. “Jessica Wongso mendapatkan total remisi sebesar 59 bulan, atau sekitar 5 tahun kurang 1 bulan,” kata Deddy dalam keterangan resminya pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso telah menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat dalam kasus pembunuhan yang melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017, ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Selama menjalani masa hukumannya, Jessica berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Jessica kini mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Deddy menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Keputusan ini mencerminkan evaluasi terhadap perubahan perilaku dan kepatuhan Jessica selama berada di dalam tahanan.