KoranTerkini.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi profesi kurator, Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang” digelar di Ruang Rapat Bamus DPR RI pada Senin, 2 Desember 2024. Diskusi ini melibatkan sejumlah tokoh penting yang memiliki peran besar dalam isu tersebut.

Acara ini menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya:
Widodo, Dirjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI sekaligus pengusul awal RUU Profesi Kurator.
Resha Agriansyah, Praktisi Kurator yang memberikan pandangan dari lapangan.
Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia).
Imran Nating, Ketua Umum AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).
Martin Erwan, Ketua Umum HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia).

FGD ini muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk melindungi profesi kurator secara hukum. Dalam praktiknya, kurator memainkan peran vital dalam proses kepailitan dan restrukturisasi perusahaan. Namun, hingga kini, profesi kurator belum memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga rentan menghadapi masalah hukum maupun ketidakpastian perlindungan.

Menurut Rudianto Lallo, pembentukan RUU Profesi Kurator adalah langkah strategis untuk mengatur dan melindungi kurator secara hukum. “RUU ini penting agar kurator dapat bekerja dengan jaminan hukum yang jelas, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan eksternal,” ujarnya.

“Profesi kurator adalah tulang punggung dalam proses penyelesaian perkara kepailitan. RUU ini akan menjadi tonggak sejarah bagi pengakuan dan perlindungan profesi kurator,” Lanjut Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Adapun pemaparan dari para narasumber, yang menyoroti berbagai aspek penting, termasuk:
Widodo membahas landasan hukum yang diperlukan untuk mendukung legitimasi profesi kurator.
Oscar Sagita menyoroti peran organisasi profesi dalam membentuk standar kerja kurator.
Resha Agriansyah memaparkan tantangan yang sering dihadapi kurator di lapangan, seperti potensi kriminalisasi saat menangani kasus kepailitan.
Imran Nating dan Martin Erwan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas asosiasi kurator dalam mengawal proses legislasi RUU ini.

Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang mendalam. Para peserta FGD, terdiri dari kurator, akademisi, dan legislator, aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan untuk memperkaya rancangan RUU.

Diskusi ini menegaskan urgensi pembentukan RUU Profesi Kurator sebagai payung hukum bagi para kurator. Harapannya, undang-undang ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong profesionalisme kurator dalam menjalankan tugasnya.

DPR RI diharapkan segera memprioritaskan pembahasan RUU ini agar kurator memiliki payung hukum yang kokoh. Dengan dukungan para pemangku kepentingan, diharapkan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola kepailitan di Indonesia.

Related Posts