KoranTerkini.com – Pagar laut misterius sepanjang 30 km di wilayah pesisir Banten akhirnya menjadi sorotan pemerintah. Pagar yang mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan ini berdampak pada aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di sekitarnya. Namun, hingga kini, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

Pemerintah Belum Tahu Pelaku Pembangunan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten mencatat keberadaan pagar ini tanpa izin jelas. Bahkan, sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono, dan Kepala Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mengetahui informasi tentang pagar laut tersebut.

“Saya belum tahu soal ini, belum cek,” ujar Nusron Wahid. Pernyataan senada juga disampaikan AHY, yang menegaskan akan mempelajari isu ini lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan.

Penyegelan oleh KKP

Atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan menyegel pagar laut misterius tersebut pada Kamis malam (9/1).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pagar tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar ini mengganggu akses nelayan dalam mencari ikan.

“Kami telah memverifikasi bahwa pagar ini tidak memiliki PKKPRL. Keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu nelayan,” ujar Pung.

Instruksi Tegas Presiden

Pung menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bukti negara hadir untuk melindungi masyarakat pesisir. “Pak Presiden sudah tegas, negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk menyegel pagar ini karena sudah viral dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Pagar laut misterius ini kini tengah dalam investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk menemukan pelaku pembangunan dan memastikan langkah hukum yang akan diambil. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang laut tetap terbuka bagi masyarakat, khususnya para nelayan.

Related Posts