KoranTerkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/2). Salah satu terobosan utama dalam regulasi baru ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertugas mengelola BUMN secara operasional dan mengoptimalkan dividen guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
RUU ini merupakan revisi ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menandai langkah besar dalam transformasi perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pembentukan BPI Danantara sebagai strategi fundamental dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Transformasi BUMN melalui BPI Danantara adalah bagian dari upaya besar membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan akan membawa Indonesia lebih dekat ke visi Indonesia Emas 2045,” ujar Erick dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2).
Lebih lanjut, Erick mendukung inisiatif DPR dalam merevisi UU BUMN demi menciptakan pengelolaan yang lebih efektif, efisien, dan kompetitif. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari reformasi BUMN yang terus beradaptasi dengan dinamika global.
Selain mengatur pendirian BPI Danantara, revisi UU BUMN ini juga menitikberatkan pada optimalisasi investasi dan dividen, yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan hadirnya BPI Danantara, ekosistem BUMN diharapkan semakin solid, inovatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.