KoranTerkini.com – Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa kontraktor akan mengalami kenaikan menjadi 2,4 persen. Hal ini akan terjadi jika tarif PPN umum resmi naik menjadi 12 persen, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang mengatur PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Saat ini, tarif PPN untuk rumah yang dibangun sendiri dihitung sebesar 20 persen dari PPN umum. Jika tarif PPN umum naik menjadi 12 persen, otomatis PPN untuk membangun rumah sendiri naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua pembangunan rumah. Hanya bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang akan dikenakan PPN 2,4 persen. Bagi masyarakat yang ingin membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan dikenakan pajak ini.
Perubahan tarif PPN ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan yang lebih seimbang dan harmonis. Sebelumnya, PPN di Indonesia telah dinaikkan menjadi 11 persen pada tahun 2022, dengan rencana peningkatan lebih lanjut menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.