KoranTerkini.com – Dalam tiga bulan terakhir, Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total barang bukti senilai Rp51,2 miliar dan kerugian negara yang mencapai Rp64,2 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa modus para pelaku semakin canggih, mulai dari manipulasi dokumen impor hingga peredaran produk tanpa sertifikasi resmi.
“Empat kasus penyelundupan ini mencakup berbagai jenis barang ilegal, termasuk rokok, elektronik, suku cadang kendaraan, hingga tali kawat baja. Negara mengalami kerugian besar akibat praktik curang ini,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (4/2).
Empat Kasus Besar Penyelundupan
Importasi Ilegal Tali Kawat Baja
Tersangka: RH, Direktur PT Nobel Riggindo Samudra (Bekasi, Jawa Barat).
Modus: Mengubah kode HS pada dokumen impor untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan sertifikasi SNI.
Nilai Barang: Rp16,98 miliar
Kerugian Negara: Rp21,56 miliar
Penyelundupan Rokok dengan Cukai Palsu
Lokasi: Serang, Banten
Modus: Menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, lalu menjual rokok ilegal ini melalui pedagang keliling dan toko kecil.
Barang Bukti: 511.648 bungkus rokok siap edar
Nilai Barang: Rp13,3 miliar
Kerugian Negara: Rp26,2 miliar
Penyelundupan Barang Elektronik Tanpa SNI
Perusahaan: PT Glisse Indonesia Asia
Modus: Menjual produk ilegal seperti TV, mesin cuci, dan speaker tanpa sertifikasi SNI melalui media sosial dan e-commerce.
Barang Bukti: 2.406 unit barang elektronik
Nilai Barang: Rp18 miliar
Kerugian Negara: Rp5,6 miliar
Penyelundupan Suku Cadang Kendaraan Palsu
Barang yang diselundupkan: Kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat untuk berbagai merek mobil ternama seperti Toyota, Honda, Mitsubishi, dan lainnya.
Tempat Edar: Jakarta dan sekitarnya
Modus: Barang palsu dijual ke pengecer oleh Toko Sumber Abadi
Barang Bukti: 1.396 dus suku cadang palsu & mesin produksi ilegal
Kerugian Negara: Rp10,8 miliar
Polisi Terus Perketat Pengawasan
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus membongkar jaringan penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan konsumen. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk ilegal, terutama yang dijual tanpa sertifikasi resmi atau harga jauh di bawah pasar.
Kasus-kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat berujung pada tuntutan pidana dan penyitaan aset. Polri memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri serta memastikan produk yang beredar aman dan sesuai regulasi.